recent
Kami menerima jasa uji emisi kendaraan secara kolektif

Hubungi: Yulistio Agung (0812 921 4166)

Terima Kasih

Dasar Hukum

DASAR HUKUM UJI EMISI UNTUK SUMBER  BERGERAK

1.  Peraturan Mentri Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emnisi gas buang kendaraan bermotor lama.
2.  Peraturan Mentri Lingkungan Hidup nomor 04 tahun 2009 Tentang Ambang Batas Emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru.
3.  Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 31 tahun 2008 Tentang Ambang Batas Emisi gas buang bermotor di provinsi DKI Jakarta
 
DASAR HUKUM UJI EMISI UNTUK SUMBER TIDAK BERGERAK

1.  Keputusan Mentri Lingkungan Hidup nomor 13/menlh/3/1995 Tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak.
2.  Surat keputusan Gubernir Provinsi DKI Jakarta nomor 670 tahun 2000 Tentang penetapan baku mutu emisi sumber tidak bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

METODE PENGUKURAN EMISI

1.  SNI 19-17118.1-2005 tentang uji kadar CO/HC untuk kendaraan bermotor kategori M,N dan O (roda empat atau lebih) berpenggerak cetus api pada kondisi idle.
2.  SNI 19-17118.2-2005 tentang cara uji kadar opasitas asap untuk kendaraan, M,N dan O (roda emapat atau lebih) berpenggerak penyalaan kompresi pada kondisi akselerasi bebas.
3.  SNI 19-17118.3-2005 tentang uji kadar CO/HC untuk kendaraan bermotor kategori L (Sepeda motor) berpenggerak cetus api pada kondisi idle.
4.  SNI 19-17118.4-2005 tentang emisi gas buang sumber tidak bergerak, cara uji opasitas menggunakan skala Ringelmann untuk asap hitam.
Dasar Hukum Reviewed by Yulistioagung on 15.31 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by Jasa Uji Emisi Kendaraan © 2014 - 2015
Powered By Blogger

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.