Alasan Kenapa Kendaraan Harus Di Uji Emisi 1 Tahun Sekali
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji mengenai pengenaan cukai pada setiap
kendaraan bermotor berusia tertentu yang mengeluarkan emisi gas buang di atas standard atau batas tertentu. Jika kajian tersebut dapat di "finalkan" maka
cukai tersebut akan diberlakukan tahun ini.
Kedepannya cukai ini akan ditarik berbarengan dengan pembayaran pajak (STNK) Surat Tanda Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.
Menanggapi hal itu, maka Djaka Kusmartata (Kepala Bidang Kebijakan Kepabean & Cukai II Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia) menuturkan alasan-nya.
Menurut beliau, pembayaran cukai kendaraan bermotor ini tidak ada yang 5 tahun sekali dan kenapa sekarang akan diterapkan 1 tahun sekali itu dikarenakan akan searah dengan upaya pemerintah membuat masyarakat menggunakan BBM dengan oktan yang lebih tinggi sehingga gas buang sisa pembakarannya menjadi lebih baik.
"Teknis pelunasan cukai itu dapat diatur dengan berbagai cara, bisa dengan pita cukai, dengan pelunasan pembayaran dan pembayarannya bisa juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti yang dilakukan pada kendaraan bermotor tadi dengan membayar cukai saat perpanjang STNK," bebernya saat berbincang dengan "detikOto" dalam acara "Workshop Pemeriksaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Uji Emisi)" di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Djaka meneruskan pemaparannya, ini juga dilakukan dikarenakan kendaraan bermotor itu merupakan barang yang tidak konsumtif artinya barang tetap tapi bergerak.
"Itu bisa tetap dapat di monitor setiap tahunnya. Maka saat perpanjang STNK inilah kendaraan bermotor itu dikenakan cukai," katanya.
Kendaraan Pribadi Juga Wajib Uji Emisi
Selama ini dari total jumlah kendaraan yang ada di jalanan Indonesia yang melakukan uji emisi kendaraan setiap setahun sekali ini merupakan kendaraan umum, tetapi untuk kendaraan pribadi dan lainnya tidak melakukan uji emisi kendaraan.
Menanggapi hal itu, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan Muhammad Malawat menuturkan bahwa seharusnya uji emisi kendaraan itu tidak hanya untuk kendaraan umum saja akan tetapi kendaraan pribadi lainnya juga wajib melakukannya.
"Kami sangat mendukung untuk uji emisi kendaraan pribadi karena kami selama ini kami hanya dikasih wewenang untuk uji emisi kendaraan umum saja," ucap Malawat dalam acara Workshop Pemeriksaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Uji Emisi) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Lalu bagaimana tentang mekanismenya? lanjut Malawat, mekanismenya silahkan dirumuskan bersama oleh pihak pihak yang berwenang. Disitu dapat disebutkan kalau kendaraan pribadi juga wajib melakukan uji emisi kendaraan.
"Untuk kepentingan lingkungan bersama maka kami akan siap dan sangat mendukung jika kendaraan pribadi melakukan uji emisi," Ujarnya.
Kedepannya cukai ini akan ditarik berbarengan dengan pembayaran pajak (STNK) Surat Tanda Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.
Menanggapi hal itu, maka Djaka Kusmartata (Kepala Bidang Kebijakan Kepabean & Cukai II Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia) menuturkan alasan-nya.
Menurut beliau, pembayaran cukai kendaraan bermotor ini tidak ada yang 5 tahun sekali dan kenapa sekarang akan diterapkan 1 tahun sekali itu dikarenakan akan searah dengan upaya pemerintah membuat masyarakat menggunakan BBM dengan oktan yang lebih tinggi sehingga gas buang sisa pembakarannya menjadi lebih baik.
"Teknis pelunasan cukai itu dapat diatur dengan berbagai cara, bisa dengan pita cukai, dengan pelunasan pembayaran dan pembayarannya bisa juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti yang dilakukan pada kendaraan bermotor tadi dengan membayar cukai saat perpanjang STNK," bebernya saat berbincang dengan "detikOto" dalam acara "Workshop Pemeriksaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Uji Emisi)" di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Djaka meneruskan pemaparannya, ini juga dilakukan dikarenakan kendaraan bermotor itu merupakan barang yang tidak konsumtif artinya barang tetap tapi bergerak.
"Itu bisa tetap dapat di monitor setiap tahunnya. Maka saat perpanjang STNK inilah kendaraan bermotor itu dikenakan cukai," katanya.
Kendaraan Pribadi Juga Wajib Uji Emisi
Selama ini dari total jumlah kendaraan yang ada di jalanan Indonesia yang melakukan uji emisi kendaraan setiap setahun sekali ini merupakan kendaraan umum, tetapi untuk kendaraan pribadi dan lainnya tidak melakukan uji emisi kendaraan.
Menanggapi hal itu, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan Muhammad Malawat menuturkan bahwa seharusnya uji emisi kendaraan itu tidak hanya untuk kendaraan umum saja akan tetapi kendaraan pribadi lainnya juga wajib melakukannya.
"Kami sangat mendukung untuk uji emisi kendaraan pribadi karena kami selama ini kami hanya dikasih wewenang untuk uji emisi kendaraan umum saja," ucap Malawat dalam acara Workshop Pemeriksaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Uji Emisi) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Lalu bagaimana tentang mekanismenya? lanjut Malawat, mekanismenya silahkan dirumuskan bersama oleh pihak pihak yang berwenang. Disitu dapat disebutkan kalau kendaraan pribadi juga wajib melakukan uji emisi kendaraan.
"Untuk kepentingan lingkungan bersama maka kami akan siap dan sangat mendukung jika kendaraan pribadi melakukan uji emisi," Ujarnya.
Sumber: http://oto.detik.com
Perusahaan kami bergerak di bidang Jasa Uji Emisi Kendaraan, Silahkan kontak kami di:0812 921 4166Yulistio AgungPT. Suar Adhika Wahana Ujindo
Alasan Kenapa Kendaraan Harus Di Uji Emisi 1 Tahun Sekali
Reviewed by Yulistioagung
on
10.08
Rating: