Emisi Kendaraan Bermotor Akan Dikenakan Cukai
Berikut adalah Informasi yang sangat berguna untuk lingkungan sekitar kita, jika benar benar di patuhi maka saya yakin bahwa setiap pemilik kendaraan akan lebih memperhatikan kondisi kendaraannya agar emisi yang di keluarkan tidak mencemari lingkungan, berikut adalah berita yang saya ambil dari detik.com oto.detik.com/read/2013/03/07/173147/2188826/648/emisi-kendaraan-bermotor-dikenakan-cukai
Jakarta - Guna meningkatkan udara yang lebih
bersih maka setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk
melakukan uji emisi kendaraan setiap tahunnya.
Namun apakah dalam melakukan uji emisi kendaraan bermotor ini akan dikenai cukai? Djaka Kusmartata Kepala Bidang Kebijakan Kepabean & Cukai II Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan mencoba memaparkannya.
Menurutnya Cukai atas emisi kendaraan bermotor dibayar hanya setahun sekali dan bersamaan waktunya dengan perpanjang STNK, pemilik sebelum melakukan perpanjang STNK diwajibkan untuk melakukan uji emisi agar hasilnya bisa dijadikan ukuran berapa besar cukai yang harus dibayar.
"Semakin tinggi emisi gas buang, maka semakin tinggi pula cukai yang harus dibayarkan," tegas Djaka dalam acara Workshop Pemeriksaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Uji Emisi) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Tapi apa alasannya? Djaka menuturkan cukai akan dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik salah satunya pemakaiannya akan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
"Contoh lainnya: rokok. Asapnya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Begitu juga dengan asap kendaraan," lugasnya.
Lebih lanjut, cukai atas emisi kendaraan bermotor sangat layak dikenakan dengan pertimbangan penggunaan kendaraan bermotor pasti menghasilkan emisi CO2 serta gas pencemar lainnya yang akan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Ini juga sudah di tetapkan oleh peraturan undang-undang yang berlaku seperti UU RI No.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tandasnya.
Namun apakah dalam melakukan uji emisi kendaraan bermotor ini akan dikenai cukai? Djaka Kusmartata Kepala Bidang Kebijakan Kepabean & Cukai II Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan mencoba memaparkannya.
Menurutnya Cukai atas emisi kendaraan bermotor dibayar hanya setahun sekali dan bersamaan waktunya dengan perpanjang STNK, pemilik sebelum melakukan perpanjang STNK diwajibkan untuk melakukan uji emisi agar hasilnya bisa dijadikan ukuran berapa besar cukai yang harus dibayar.
"Semakin tinggi emisi gas buang, maka semakin tinggi pula cukai yang harus dibayarkan," tegas Djaka dalam acara Workshop Pemeriksaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Uji Emisi) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Tapi apa alasannya? Djaka menuturkan cukai akan dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik salah satunya pemakaiannya akan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
"Contoh lainnya: rokok. Asapnya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Begitu juga dengan asap kendaraan," lugasnya.
Lebih lanjut, cukai atas emisi kendaraan bermotor sangat layak dikenakan dengan pertimbangan penggunaan kendaraan bermotor pasti menghasilkan emisi CO2 serta gas pencemar lainnya yang akan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Ini juga sudah di tetapkan oleh peraturan undang-undang yang berlaku seperti UU RI No.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tandasnya.
Emisi Kendaraan Bermotor Akan Dikenakan Cukai
Reviewed by Yulistioagung
on
16.20
Rating: